Jaksa mendakwa Andi Maulana Adjie, Gamaginta, Komaruzzaman, dan Intan Apriadi melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor oleh LPEI pada periode 2014–2015.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp992,8 miliar.





