Sidang Korupsi LPEI: Saksi Ungkap Luas Lahan PT Tebo Indah Diduga Dimanipulasi demi Peroleh Kredit

Jaksa mendakwa Andi Maulana Adjie, Gamaginta, Komaruzzaman, dan Intan Apriadi melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor oleh LPEI pada periode 2014–2015.

Baca Juga :  Dua Lurah di Kendari Dinonaktifkan Usai Dugaan Perbuatan Asusila di Kantor Kelurahan Poasia

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp992,8 miliar.

Pos terkait