Sidang Korupsi LPEI: Saksi Ungkap Luas Lahan PT Tebo Indah Diduga Dimanipulasi demi Peroleh Kredit

Jaksa mendakwa Andi Maulana Adjie, Gamaginta, Komaruzzaman, dan Intan Apriadi melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor oleh LPEI pada periode 2014–2015.

Baca Juga :  Malaysia Airlines Buka Suara Usai Pilot Diduga Selundupkan 70.114 Butir Ekstasi ke Indonesia

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp992,8 miliar.

Pos terkait