“Ya tujuannya memang jelas di proposal adalah jaminan utang ke Bank Exim (Indonesia Eximbang alias LPEI -red),” kata Herman di persidangan.
Muncul Perbedaan Luas Lahan
Herman mengaku baru mengetahui adanya perbedaan hasil penilaian setelah menghadiri rapat di LPEI.
Dalam rapat tersebut, KJPP Romulo, Charlie, dan Rekan mencatat luas tanaman sawit menghasilkan mencapai sekitar 5.000 hektare, sedangkan hasil penilaian KJPP Felix menunjukkan luas hanya sekitar 2.400 hektare.
“Memang kita ketahui setelah meeting di bank ya Pak, Bank LPEI, EXIM, setelah itu baru kita ketahui bahwa ini kok terjadi perbedaan. Setelah meeting itu, sebelumnya kita nggak dikasih tahu apapun tentang perbedaan antara KJPP,” ujarnya.
Untuk memastikan data yang benar, LPEI kemudian meminta konsorsium KJPP melakukan sensus lapangan terhadap aset PT Tebo Indah.
Menurut Herman, perbedaan hasil penilaian terjadi karena data yang diberikan kepada masing-masing KJPP sebagai dasar perhitungan berbeda. Fakta tersebut baru diketahuinya setelah membandingkan dokumen penilaian saat diperiksa penyidik.
Jaksa Sebut Kerugian Negara Capai Rp992,8 Miliar
Dalam perkara ini, delapan orang didakwa, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Syariah 1 LPEI periode 2017–2018 Gamaginta, Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 LPEI periode 2011–2016 Komaruzzaman, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2015–2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho.





