Respons Kasus dr Icha, Pemerintah Siapkan Perpres Perlindungan Tenaga Medis dari Intimidasi

Kemenkes Minta Masyarakat Gunakan Jalur Pengaduan Resmi

Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan kesehatan agar menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, bukan dengan melakukan intimidasi kepada tenaga kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyebut masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan hotline Kemenkes 1500567 yang beroperasi selama 24 jam maupun melalui WhatsApp di nomor 0811 1050 0567.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Intimidasi dr Icha di TTU, BK DPRD Targetkan Sidang Etik Rampung Pekan Depan

“Semua yang merasa tidak puas dengan pelayanan kesehatan di fasyankes, boleh melaporkan. Jangan mengintimidasi tenaga kami yang sedang bekerja di lapangan,” kata Azhar.

Tenaga Medis Berhak Menghentikan Pelayanan Jika Terancam

Merespons kasus tersebut, Kemenkes juga menegaskan bahwa tenaga medis maupun tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila menghadapi intimidasi, perundungan, atau ancaman saat bertugas.

Baca Juga :  Golkar Tegur Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi dr Icha: Jangan Mentang-mentang Punya Jabatan

Menurut Yuli, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 273 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kepada seluruh sejawat, pemda, dan fasilitas kesehatan, apabila dilakukan intimidasi atau perundungan, dipersilakan untuk meninggalkan layanan,” kata Yuli Farianti.

Pos terkait