MEDAN — Rajudan FT Manurung, nama yang digunakan dalam administrasi kependudukan, dikenal publik sebagai Ronggur H. Manurung atau Guru Zending. Penggerak Gurzen Project tersebut menyatakan telah mengajukan pengaduan melalui Yanduan Propam terkait dugaan intimidasi dalam siaran langsung TikTok yang melibatkan sosok yang dikenal sebagai “Jo Gondrong”.
Latar Belakang Persoalan
Menurut keterangan Rajudan, persoalan berawal dari diskusi dan perbedaan pandangan mengenai sejarah serta tarombo Batak antara keturunan Raja Mangarerak dan sejumlah pihak yang mengidentifikasi diri sebagai keturunan Silahisabungan dari Silalahi Nabolak.
Rajudan menyampaikan argumentasi melalui kegiatan literasi Habatakon di Gurzen Project. Menurutnya, perbedaan tersebut kemudian berkembang menjadi serangan pribadi dan ucapan yang ia nilai mengandung intimidasi.
22 September 2026: Peristiwa dalam Siaran TikTok
Rajudan menerangkan bahwa peristiwa yang menjadi dasar pengaduannya berlangsung pada 22 September 2026, sekitar pukul 22.05–22.08 WIB, dalam siaran langsung akun TikTok “7TUNGKIR Par PAROPO” dengan nama pengguna @agrataromanian.
Menurut keterangannya, dalam siaran tersebut muncul ucapan mengenai “menangkap Guru Zending”, serta “darah akan kita pertaruhkan” yang disebut diucapkan dua kali. Ia juga menyebut adanya penyebutan nama ibunya dan pelabelan dirinya sebagai “teroris”.
Rajudan mengaitkan pengaduannya dengan sosok yang dikenal sebagai “Jo Gondrong”, yang menurut keterangannya mengaku berdinas di Polrestabes Medan atau satuan Resmob. Identitas, status kedinasan, dan siapa yang menyampaikan setiap ucapan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan rekaman serta pihak-pihak terkait.
23 September 2026: Pengaduan melalui Yanduan Propam
Pada 23 September 2026, sekitar pukul 15.06 WIB, Rajudan menyatakan telah menyampaikan pengaduan melalui layanan Yanduan Propam.
Pengaduan itu dimaksudkan agar pihak berwenang memeriksa dugaan intimidasi dan menelusuri pengakuan kedinasan yang muncul dalam siaran. Apabila keterlibatan anggota kepolisian terbukti, ia meminta pemeriksaan terhadap kemungkinan pelanggaran etik atau disiplin.
29 September 2026: Pemberitahuan kepada Polrestabes Medan
Menurut Rajudan, pada 29 September 2026 ia menyampaikan pemberitahuan mengenai persoalan tersebut kepada Polrestabes Medan sebagai bagian dari tindak lanjut pengaduannya.
5 Oktober 2026: Pelaporan di Polrestabes Medan
Rajudan menyatakan telah melaporkan persoalan terkait akun “Jo Gondrong” di Polrestabes Medan pada 5 Oktober 2026 dan bahwa laporannya diterima.
Pelaporan tersebut merupakan langkah yang berbeda dari pengaduan melalui Yanduan Propam. Nomor laporan, tanda terima, dan status penanganannya perlu dicocokkan dengan dokumen resmi sebelum dicantumkan dalam pemberitaan.
8 Oktober 2026: Penanganan Diserahkan kepada Pengacara
Pada 8 Oktober 2026, Rajudan menyampaikan bahwa penanganan perkara telah diserahkan kepada pengacara untuk mendampingi proses hukum.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari dinamika diskusi sejarah dan tarombo, sehingga konteks peristiwa perlu diperiksa secara utuh, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat.
Meminta Pemeriksaan yang Transparan
Rajudan berharap pengaduannya ditangani secara objektif dan transparan. Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan mengenai sejarah Batak harus dapat dibahas melalui argumentasi dan pengujian sumber tanpa intimidasi terhadap pribadi maupun keluarga.
Berita ini merupakan draf berdasarkan keterangan Rajudan FT Manurung. Rekaman peristiwa, dokumen pengaduan, identitas kedinasan pihak yang diadukan, serta perkembangan penanganan belum diverifikasi secara independen. Belum tersedia tanggapan pihak yang diadukan maupun keterangan resmi Propam dan Polrestabes Medan dalam penyusunan draf ini. (*)




