Jambi – Proyek rehabilitasi lapangan tenis di kawasan Kota Baru, Kota Jambi, senilai sekitar Rp800 juta menuai tanda tanya. Belum lama setelah pekerjaan dilaksanakan, retakan terlihat pada permukaan lapangan. Di lokasi, retakan tersebut tampak ditambal dengan metode pengecatan Flexi Pave menggunakan cat Propan Tennokote.
Persoalan ini kian menjadi perhatian lantaran pekerjaan diduga belum rampung meski masa kontraknya telah berakhir pada September 2026. Padahal, proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 60 hari sesuai ketentuan kontrak.
Berdasarkan pantauan di lokasi beberapa hari lalu, aktivitas pekerjaan masih terlihat berlangsung. Sebuah alat berat jenis heksa tampak berada di area lapangan, sementara sejumlah pekerja masih melakukan pekerjaan di lokasi yang seharusnya telah selesai sesuai jadwal kontrak.
Selain keterlambatan, kondisi permukaan lapangan juga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas hasil pekerjaan. Sejumlah bagian yang mengalami retakan terlihat telah ditangani melalui penambalan berupa pengecatan menggunakan metode Flexi Pave dengan cat Propan Tennokote.
”Persoalan tidak berhenti pada keterlambatan. Retakan yang terlihat di permukaan lapangan kini menjadi persoalan lain yang tak bisa diabaikan. Perlu dipastikan apakah penanganan yang dilakukan benar-benar memperbaiki kerusakan atau hanya menutup bagian yang retak,” ujar salah seorang warga.
Dengan nilai pekerjaan sekitar Rp800 juta dan masa pelaksanaan 60 hari, keterlambatan serta munculnya retakan menjadi dua persoalan yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait.
Apakah material, metode pengerjaan, dan tahapan pengendalian mutu telah sesuai dengan spesifikasi teknis? Apakah penambalan menggunakan Flexi Pave dan cat Propan Tennokote merupakan metode perbaikan yang ditetapkan dalam dokumen teknis proyek? Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Frans Situmorang, telah dikonfirmasi melalui pesan seluler mengenai keterlambatan pekerjaan, penyebab munculnya retakan, metode penanganan yang dilakukan, serta langkah yang akan diambil terhadap kontraktor pelaksana. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Frans belum memberikan respons.
Belum adanya penjelasan dari PPK membuat sejumlah persoalan penting belum terjawab, mulai dari alasan pekerjaan belum selesai setelah masa kontrak berakhir, status penyelesaian proyek, hingga tindak lanjut atas retakan yang ditemukan di lapangan.
Padahal, apabila keterlambatan terbukti terjadi tanpa alasan yang dapat dibenarkan berdasarkan kontrak, penyedia jasa dapat dikenai konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan denda keterlambatan maupun sanksi lainnya harus mengacu pada isi kontrak dan peraturan pengadaan yang berlaku.
Di sisi lain, retakan pada permukaan lapangan perlu diperiksa oleh pihak yang memiliki kompetensi teknis untuk mengetahui penyebab dan tingkat kerusakannya. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah penanganan menggunakan Flexi Pave dan cat Propan Tennokote telah sesuai dengan spesifikasi pekerjaan serta memadai untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau cacat mutu yang menjadi tanggung jawab kontraktor, perbaikan harus dilakukan sesuai ketentuan kontrak. Jangan sampai pekerjaan yang seharusnya menghasilkan fasilitas berkualitas justru menyisakan persoalan yang berpotensi menimbulkan biaya tambahan bagi negara.
PPK memiliki tanggung jawab memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, sedangkan kontraktor wajib memenuhi persyaratan mutu, volume, dan waktu pelaksanaan yang telah disepakati.
Kini, publik menunggu penjelasan Frans Situmorang dan kontraktor pelaksana. Apa penyebab proyek dengan masa pelaksanaan 60 hari tersebut belum rampung sesuai jadwal? Apakah penambalan retakan yang terlihat di lapangan telah melalui pemeriksaan teknis? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan. Sebab, proyek yang dibiayai uang negara bukan hanya dituntut selesai tepat waktu, tetapi juga harus memenuhi standar kualitas dan memberikan manfaat sesuai tujuan penggunaannya. (*)
Molor dari Kontrak, Proyek Rp800 Juta Lapangan Tenis Kota Baru Retak dan Ditambal



