Tunggak Cicilan 3 Bulan, Mobil Sigra Ditarik ACC, Keluarga Pertanyakan Prosedur

MUARA BUNGO – Tiga bulan menunggak cicilan, sebuah mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BH 1879 DN ditarik pihak pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) di Kabupaten Bungo, Jambi. Namun, persoalan ini tak berhenti pada kredit macet. Keluarga pemilik kendaraan menduga mereka dibujuk menandatangani berita acara serah terima dengan penjelasan yang berbeda dari isi dokumen tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Mobil atas nama Deri Haryanto itu memiliki cicilan Rp2,39 juta per bulan. Menurut keterangan keluarga, angsuran telah dibayarkan selama 36 bulan sebelum pemilik kendaraan mengalami tunggakan selama tiga bulan.

Foto: Kejadian penarikan Kendaraan di kantor ACC

Desita, anggota keluarga pemilik kendaraan, mengatakan kedatangan petugas penagihan yang disebut bernama Putra awalnya dikaitkan dengan upaya membantu memperkecil cicilan bulanan.

Keluarga mengaku baru mengetahui bahwa dokumen yang mereka tanda tangani merupakan berita acara serah terima kendaraan setelah proses tersebut berlangsung.

“Benar, Pak, mobil kami diambil pihak leasing ACC. Kami merasa tertipu. Katanya untuk memasang memperkecil pembayaran cicilan bulanan. Rupanya, itu cara yang membuat kami menyerahkan mobil,” ujar Desita.

Menurut dia, keluarga datang ke kantor pembiayaan dengan harapan dapat membicarakan penyelesaian kredit. Mereka mengaku ingin menyelesaikan persoalan tunggakan, tetapi kendaraan justru dibawa oleh pihak ACC.

Keluarga juga mempertanyakan prosedur penagihan yang dilakukan Putra. Mereka mengaku petugas tersebut tidak memperlihatkan kartu identitas ketika menjalankan tugasnya, bahkan mengaku namanya Diky, setelah kami cari tau namanya Putra.

“Di kantor ACC, kami sebenarnya ingin melunasi unit tersebut. Namun, mobil tetap ditarik. Kami juga tidak mengetahui secara jelas isi berita acara yang kami tanda tangani, kami tidak diperlihatkan isi dari berita acaranya, bahkan korban dan keluarga setelah mobil ditarik pihak ACC, mereka ditinggal begitu saja dikantor dan harus berjalan kaki pulang kerumah “kata anggota keluarga pemilik kendaraan itu.

Pihak ACC, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kendaraan tersebut telah diambil dan menyebut Putra sebagai petugas yang melakukan penarikan.

Foto: Kendaraan yang ditarik

Namun, keterangan mengenai alasan penarikan, isi dokumen yang ditandatangani, serta dugaan perbedaan antara penjelasan petugas dan isi dokumen masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Belum ada penjelasan terperinci yang dapat memastikan apakah prosedur penarikan telah dijalankan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Waduh! Oknum Dosen UIN STS Jambi Digerebek Bersama Wanita Dikamar Kos

Kredit Macet Bukan Pembenaran untuk Mengabaikan Hukum

Tunggakan tiga bulan tentu menjadi persoalan dalam hubungan kontraktual antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Namun, kredit macet tidak serta-merta membenarkan segala cara untuk mengambil kembali kendaraan.

Persoalan yang perlu dijawab dalam kasus ini bukan semata-mata apakah nasabah menunggak, melainkan apakah penarikan dilakukan sesuai prosedur, apakah petugas memberikan informasi yang benar, dan apakah penyerahan kendaraan benar-benar didasarkan pada persetujuan yang sah.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagaimana dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, memberikan batasan terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Jika tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, kreditur tidak dapat begitu saja melakukan eksekusi secara sepihak. Mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keberadaan berita acara serah terima perlu diperiksa, bukan langsung dianggap sebagai bukti bahwa penarikan telah sah. Isi dokumen, cara dokumen dijelaskan, serta keadaan ketika tanda tangan diberikan menjadi bagian penting dalam menilai keabsahan penyerahan kendaraan.

Jika benar terdapat bujuk rayu atau informasi yang menyesatkan mengenai tujuan dokumen, persoalan tersebut juga patut diperiksa berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen. Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik.

Polri Perlu Menindak Praktik Debt Collector yang Melanggar Hukum

Kasus di Bungo ini semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pengawas sektor jasa keuangan. Penagihan utang merupakan aktivitas yang dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, tetapi tidak boleh berubah menjadi intimidasi, penyesatan, pemaksaan, atau pengambilan kendaraan dengan mengabaikan prosedur.

Desakan pemberantasan debt collector nakal perlu diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Polri perlu menindaklanjuti laporan masyarakat apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam proses penagihan, tanpa menganggap setiap penarikan kendaraan sebagai kejahatan dan tanpa pula mengabaikan dugaan pelanggaran hanya karena debitur memiliki tunggakan.

Baca Juga :  Hari Keenam Pencarian Dua Remaja Hilang di Gunung Bismo Wonosobo Masih Nihil, Tim SAR Persempit Area Penyisiran

Penanganan yang tegas dan terukur diperlukan agar masyarakat dapat membedakan penagihan yang sah dari tindakan yang melanggar hukum. Aparat juga perlu memastikan bahwa laporan konsumen diperiksa berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan klaim perusahaan pembiayaan ataupun pengakuan nasabah.

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan bertanggung jawab memastikan petugas internal maupun pihak ketiga yang bekerja untuknya menjalankan penagihan sesuai ketentuan. Identitas petugas, surat tugas, dokumen penarikan, dasar eksekusi, dan bukti pemberian informasi kepada konsumen perlu dapat diperiksa ketika muncul sengketa.

Otoritas Jasa Keuangan juga dapat diminta mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tata cara penagihan yang berlaku.

ACC Perlu Menjelaskan Dasar Penarikan

Dalam kasus ini, keluarga pemilik kendaraan perlu memperoleh salinan perjanjian pembiayaan, dokumen jaminan fidusia, surat tugas petugas, serta berita acara serah terima yang ditandatangani. Dokumen-dokumen tersebut penting untuk menguji apakah proses penarikan telah sesuai dengan ketentuan.

ACC juga perlu memberikan penjelasan mengenai informasi yang disampaikan sebelum tanda tangan dibubuhkan, status dan kewenangan petugas bernama Putra, serta dasar hukum pengambilan kendaraan.

Apabila keluarga merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan pengaduan resmi kepada ACC dan meminta nomor registrasi pengaduan. Jika tidak memperoleh penyelesaian, pengaduan dapat diteruskan melalui saluran pengaduan konsumen OJK. Dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada kepolisian untuk diperiksa berdasarkan bukti dan unsur hukum yang relevan.

Hingga berita ini disusun, penjelasan terperinci dari ACC mengenai dugaan bujuk rayu dan mekanisme penarikan tersebut masih diperlukan.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya soal kendaraan yang ditarik akibat tunggakan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah hak konsumen tetap dihormati ketika berhadapan dengan perusahaan pembiayaan.

Hukum harus memberikan kepastian bagi kedua belah pihak: perusahaan berhak menagih kewajiban berdasarkan perjanjian yang sah, sementara konsumen berhak memperoleh proses yang transparan dan bebas dari praktik penagihan yang melanggar hukum. Keduanya tidak boleh dipertentangkan, apalagi dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang belum teruji keabsahannya. (*)

Pos terkait