LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal PN Tanjungkarang, Agus Windana, dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon Arinal Djunaidi,” ujar Agus Windana saat membacakan putusan.
Dengan putusan tersebut, status hukum Arinal Djunaidi sebagai tersangka dinyatakan tetap sah dan proses hukum yang dilakukan penyidik tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hakim Nilai Proses Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadikan salah satu dasar argumentasi pemohon tidak mengesampingkan putusan MK sebelumnya.
Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan tidak menghilangkan kewenangan lembaga lain dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Pengadilan menilai langkah yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Hormati Putusan Pengadilan
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, menyatakan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim.
Menurutnya, baik pihak pemohon maupun termohon telah menyampaikan argumentasi hukum masing-masing selama proses persidangan berlangsung.
“Perbedaan pendapat sudah kami sampaikan sesuai alasan-alasan hukum. Dari pihak termohon (penyidik Kejati Lampung), sudah menyampaikan jawabannya,” ujarnya.
Henry menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan penilaian lebih lanjut terhadap putusan tersebut karena penilaian dan keputusan sepenuhnya merupakan kewenangan hakim.
Kejati Lampung Lanjutkan Tahap Penyidikan
Sementara itu, Jaksa Kejati Lampung, Rudy Vernando, menyatakan bahwa hakim dalam pertimbangannya menilai proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Dalam persidangan, penyidik telah mengajukan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, transaksi keuangan, hingga bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Menurut Rudy, saat ini penyidik masih menyelesaikan tahapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Terkait masa penahanan Arinal Djunaidi, Kejati Lampung menyatakan akan menyesuaikannya dengan kebutuhan proses penyidikan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





