Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menyita sekitar 27 kilogram sabu, polisi juga mengamankan satu unit Kapal Motor Pinisi Indah dan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pelaku Bawa 5 Kilogram Sabu ke Aceh
Dalam kasus terpisah, Satresnarkoba Polres Dumai kembali mengamankan seorang tersangka berinisial AM (27) di terminal penumpang Pelabuhan Dumai.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu yang diduga dibawa dari Malaysia.
Menurut Angga, penangkapan dilakukan saat petugas melaksanakan pemeriksaan barang di area terminal pelabuhan.
“Pelaku AM membawa sabu 5 kilogram dari Malaysia. Diamankan saat pemeriksaan di pelabuhan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu seberat 27 kilogram yang diamankan dalam kasus pertama diduga akan dikirim ke Jambi. Sementara itu, sabu 5 kilogram yang dibawa AM disebut akan diedarkan ke wilayah Aceh.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Keempat tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun.
Polres Dumai menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika yang diduga melibatkan pelaku lintas wilayah dan lintas negara.





