Polda Jabar Gandeng Meta Telusuri Jejak DPO Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung

Kondisi Korban

Saat ini korban YTR masih menjalani perawatan di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung. Pihak rumah sakit membatasi kunjungan dan hanya keluarga inti yang diperbolehkan menjenguk korban guna mendukung proses pemulihan fisik dan psikologis.

Baca Juga :  ‎Meledak! Gudang BBM Illegal PT ASR Petrolin Energi Hangus Terbakar di Belakang Kantor BPK Jambi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyatakan komitmennya untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga selesai.

Baca Juga :  Nenek di Wonosobo Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar yang Tak Pernah Diajukan, Mengaku Hidup dalam Ketakutan

Dari sisi hukum, keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Pos terkait