Polda Jabar Gandeng Meta Telusuri Jejak DPO Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung

BANDUNG – Polda Jawa Barat Polda Jawa Barat melalui tim khusus terus melakukan penelusuran terhadap tersangka TH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29).

Dalam upaya pengejaran tersebut, tim siber kepolisian disebut menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri, termasuk perusahaan teknologi Meta, untuk menelusuri jejak digital pelaku melalui aktivitas di media sosial.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam mengungkap keberadaan tersangka TH.

Baca Juga :  Rutan Kupang Simpan Rekaman CCTV Dugaan Pertemuan Pegawai Kejari dengan Saksi Kunci Kasus Eks Kajari Kupang

“Kami bekerja sama juga dengan pihak luar negeri, ya itu di bidang siber, Meta, ya yang mengelola atau menguasai data di media sosial, untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan,” ujar Rudi usai menjenguk korban di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Selasa (23/6/2026).

Selain itu, kepolisian juga telah membentuk tim gabungan yang melibatkan Direktorat Narkoba, Siber, hingga Reskrim untuk menelusuri jejak serta potensi keterlibatan pelaku dalam berbagai aktivitas lainnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut 50 Tokoh Siap Jadi Penjamin Roy Suryo, Penangguhan Penahanan Diajukan ke Kejaksaan

“Karena yang menjadi pelaku ini adalah yang mungkin sekarang mantan debt collector. Nah, ini kami akan telusuri semuanya rekam jejaknya. Ada beberapa perusahaan yang sudah kami ketahui tentunya akan kami mintai keterangan,” tambahnya.

Perlindungan Saksi dan Korban

Dalam penanganan kasus ini, Polda Jawa Barat juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap saksi.

“Jadi saksi sekarang sudah dalam perlindungan lembaga yang resmi. Jadi, tidak bisa lagi untuk ditemui dan segala macamnya, privasinya harus dijaga,” jelasnya.

Pos terkait