Usai pertemuan, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya. Ia juga menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.
Pengembalian Amplop Tertunda karena Jadwal Kedinasan
Raja Juli menjelaskan proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal tugas kedinasan ajudannya.
Menurut dia, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan difasilitasi Polda Riau.
“Akhirnya saya katakan, kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni,” tuturnya.
Ia menyebut amplop itu telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Seluruh proses pengembalian, kata dia, didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
Raja Juli juga menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lain),” tegasnya.





