PK Duga Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Berisi Dollar Singapura

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisi uang dalam mata uang dollar Singapura (SGD).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut diduga berasal dari setoran 914 petani yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dollar Singapura sebelum diserahkan.

“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD (dollar Singapura). Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan,” kata Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menurut Budi, penerimaan amplop tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Raja Juli Antoni melalui konferensi pers yang digelar pekan lalu, termasuk mengenai waktu penerimaan hingga proses pengembaliannya.

“Hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konferensi pers, bahkan disampaikan secara detail timeline-nya, kapan penerimaan itu dilakukan dan kapan kemudian dikembalikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Petani Asal Karo Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Bawah Jembatan Deliserdang, Dua Pria Ditangkap

Raja Juli Akui Pernah Menerima Amplop

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan dirinya sempat menerima kunjungan resmi Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, audiensi tersebut berlangsung secara terbuka setelah adanya surat permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Pertemuan itu juga dipublikasikan melalui media sosial serta dilengkapi daftar hadir dan notulen.

Pos terkait