KUANSING – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, menjadi sorotan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.
Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Ketiganya kini telah ditahan setelah KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Suhardiman Amby turut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan per 31 Desember 2025, Suhardiman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.010.000.000 atau sekitar Rp2,01 miliar.
Suhardiman Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Jabatan
KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka pada Rabu (1/7/2026) dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing.
Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada peserta seleksi jabatan Sekda.
Mobil senilai Rp2,05 miliar tersebut diduga dibeli secara kredit oleh Zulkarnaen dengan bantuan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Setelah itu, Zulkarnaen terpilih sebagai Sekda Kuansing periode 2025.
Selain dugaan suap berupa Toyota Land Cruiser, KPK juga mengungkap dugaan pemberian satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing pada 2021.
Pemberian kendaraan itu diduga berkaitan dengan pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuansing.
Penyidik KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.





