Sejumlah Negara Mulai Batasi Akses Media Sosial Anak
Perancis bukan satu-satunya negara yang mulai menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak dan remaja.
Australia menjadi negara pertama yang menerapkan aturan serupa bagi anak di bawah usia 16 tahun pada akhir tahun lalu. Pemerintah Inggris juga telah mengumumkan kebijakan pembatasan yang diperkirakan mulai berlaku pada tahun depan.
Sementara itu, Spanyol, Yunani, dan Denmark tengah menyiapkan regulasi mengenai batas usia minimum penggunaan media sosial bagi anak.
Indonesia Sudah Terapkan Aturan Serupa
Indonesia juga telah memiliki regulasi yang membatasi akses media sosial bagi anak dan remaja di bawah usia 16 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Penerapan PP Tunas di Indonesia resmi dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal implementasinya, terdapat delapan platform digital yang menjadi sasaran utama, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menariknya, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di Indonesia sebelumnya juga mendapat perhatian dari Presiden Emmanuel Macron.
Macron sempat mengutip pemberitaan AFP mengenai implementasi PP Tunas sesaat setelah regulasi tersebut diresmikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Terima kasih untuk bergabung ke gerakan ini,” tulis Macron yang diawali dengan emoji centang sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut.
Dengan disetujuinya RUU pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun, Perancis diperkirakan akan menjadi pelopor di Uni Eropa dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital mulai tahun ajaran baru 2026.





