Kasus Terungkap Setelah Korban Dinyatakan Hamil
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menangani perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/556/IV/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 April 2026 dengan menetapkan ST sebagai tersangka.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak 2025 hingga April 2026.
“Dilakukan sejak 2025 sampai April 2026. Ayah kandung ini pada saat melakukan dengan korban, ada ibunya namun dalam kondisi sedang tertidur. Berikutnya dilakukan saat ibunya tidak ada di rumah,” kata Ganis pada 29 Juni 2026.
Menurut Ganis, dugaan perbuatan tersebut terjadi di rumah dan dilakukan hampir setiap minggu, meski kedua orang tua korban telah bercerai.
Ia menjelaskan, tersangka masih sering datang ke rumah untuk menjenguk anaknya dan menginap di sana.
Kasus itu mulai terungkap ketika pada Maret 2026 korban mengeluhkan sakit perut kepada ibunya. Saat itu korban sempat diperiksa ke dokter dan diberikan obat lambung.
Namun, kondisi korban tidak membaik. Ia kemudian mengaku sudah tidak mengalami menstruasi sejak Februari 2026.
Pada 17 April 2026, ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan ke dokter spesialis kandungan di Surabaya. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar empat bulan.
“Ibunya tidak pernah mengetahui awalnya, namun anak ini sempat bercerita tidak ingin tidur bersama ayahnya,” pungkas Ganis.





