Libatkan Kerja Sama Internasional
Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memperluas koordinasi dengan berbagai instansi nasional maupun internasional.
Imigrasi bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mendalami kasus tersebut.
Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) turut melakukan pemeriksaan terhadap pesawat beserta muatannya.
Karena AP diduga terkait jaringan kejahatan transnasional, proses penyelidikan juga melibatkan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat serta Australian Federal Police (AFP).
Selama proses penyelidikan berlangsung, seluruh penumpang, awak pesawat, dan pesawat jet pribadi tersebut dikenakan penundaan keberangkatan.
Sementara itu, AP telah resmi diamankan dan dijatuhi sanksi pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Petugas memastikan AP akan segera dideportasi ke Australia guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di negara asalnya.





