KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda dan Direktur PT MIC dalam Kasus Dugaan Suap Jabatan

“Dalam perjalanannya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” ujar Ahmad Taufik.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnaen diduga membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek.

Menurut KPK, pembelian kendaraan itu dilakukan melalui fasilitas kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Namun, profil keuangan Zulkarnaen disebut tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pembiayaan tersebut sehingga ia diduga meminta bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant untuk mengajukan kredit.

Baca Juga :  LHKPN 2025: Kekayaan Wapres Gibran Rakabuming Capai Rp27,9 Miliar

Selain itu, KPK juga menduga Zulkarnaen pernah memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dalam proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.

Pembelian kendaraan tersebut juga disebut dilakukan melalui skema kredit yang dibantu Ardiles.

Menurut KPK, Ardiles diduga membantu pembiayaan tersebut agar perusahaannya memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga :  Pemadaman Listrik Berulang di Bekasi, Pedagang Merugi hingga Pekerja WFH Terganggu

“ARD membantu agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing,” kata Ahmad Taufik.

KPK menyebut PT Mitra Ideal Consultant kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.

Selain itu, perusahaan tersebut juga kembali memperoleh sejumlah proyek di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi pada 2025 hingga 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Pos terkait