Menurut Ahmad Taufik, dugaan pemberian kendaraan tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai suap dalam proses pengisian jabatan.
“Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing senilai Rp700 juta. Kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar,” ujarnya.
KPK juga menilai penggunaan skema kredit dalam pembelian kedua kendaraan tersebut diduga menjadi cara agar posisi jabatan tetap aman selama masa cicilan berlangsung.
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Lain
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman Amby yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Ahmad Taufik menjelaskan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan.
KPK menduga uang yang diminta berasal dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang merupakan para petani di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya. Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut,” ucap Ahmad Taufik.
Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





