“Tuduhan yang diarahkan ke saya hanya sebatas spekulasi yang berkembang tanpa disertai bukti yang jelas,” tandas Sumanto, dikutip dari TribunJateng, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa tugas Ketua DPRD Jawa Tengah pada dasarnya mencakup fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Karena itu, menurut Sumanto, DPRD provinsi tidak memiliki peran dalam penentuan lokasi maupun pengelolaan aspek teknis pelaksanaan program tersebut.
Hormati Proses Hukum
Meski membantah berbagai tudingan yang beredar, Sumanto menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi Program MBG.
Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki.
“Biarkan aparat bekerja secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” pungkas Sumanto.





