Demo Tolak Eksekusi Hotel Sultan Digelar di PN Jakarta Pusat, Lalu Lintas Bungur Besar Tersendat

JAKARTA. – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Sipil Pembela Pribumi menggelar aksi demonstrasi menolak rencana eksekusi Hotel Sultan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, massa aksi mulai berkumpul di depan dan seberang gedung PN Jakarta Pusat. Sebagian peserta mengenakan kaus hitam dan pita merah yang melingkar di lengan.

Tidak lama kemudian, sebuah mobil komando serta sejumlah angkutan kota (angkot) berwarna biru yang membawa peserta aksi lainnya tiba di lokasi.

Massa yang datang menggunakan angkot mengenakan kaus putih bertuliskan “Bela Pribumi” dan “#Tolak Perampasan The Sultan”.

Salah seorang peserta aksi kemudian mengarahkan massa untuk merapat dan membentangkan sejumlah spanduk. Salah satu spanduk yang terlihat bertuliskan “Tolak Eksekusi Hotel Sultan Tanpa Ganti Rugi”.

Baca Juga :  AMBJ Desak Kejati Usut Dugaan Mark-Up Rp128 Juta di Proyek Agregat Tanjab Timur

Arus Lalu Lintas Tersendat

Aksi demonstrasi tersebut membuat sebagian Jalan Bungur Besar Raya dipenuhi massa. Kondisi itu menyebabkan ruas jalan hanya menyisakan satu lajur yang dapat dilintasi kendaraan.

Akibatnya, arus lalu lintas di sekitar lokasi terpantau mengalami perlambatan dan kepadatan.

Sejumlah personel kepolisian tampak berjaga di depan PN Jakarta Pusat. Selain melakukan pengamanan, petugas juga membantu mengatur lalu lintas untuk mengurai kemacetan yang terjadi.

Enam Tuntutan Massa Aksi

Dalam demonstrasi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan terkait rencana eksekusi kawasan Hotel Sultan.

Pertama, massa meminta pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan dibatalkan karena pemohon eksekusi dinilai tidak menyerahkan nilai jaminan yang setara dengan nilai objek eksekusi.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Hari Ini, Bahas Kerja Sama hingga Isu Global

Kedua, mereka meminta pemerintah menjalankan ketentuan perundang-undangan serta menjunjung prinsip hukum yang berkaitan dengan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).

Ketiga, massa menuntut perlindungan terhadap hak-hak pekerja, pelaku usaha, dan pihak ketiga yang terdampak.

Keempat, mereka meminta penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan, adil, bermartabat, dan mengedepankan solusi yang menguntungkan seluruh pihak.

Kelima, massa menilai keadilan harus ditegakkan tidak hanya melalui kepastian hukum, tetapi juga melalui proses yang menjamin perlindungan hak setiap warga negara, khususnya pengusaha pribumi yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Keenam, massa menyoroti pentingnya menjaga stabilitas nasional di tengah maraknya aksi demonstrasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, buruh, dan kelompok sipil lainnya.

Pos terkait