Terungkap setelah Penemuan Jenazah
Kasus tersebut mulai terungkap pada Jumat (3/7/2026), ketika seorang pekerja kebun mencium bau busuk menyengat dari arah sumur tua.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan jasad seorang perempuan tanpa busana di dalam sumur. Penemuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kraksaan.
Tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Kraksaan kemudian mengevakuasi jenazah ke RSUD Waluyo Jati sekaligus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi korban dan menangkap kedua tersangka.
Kapolres menyebut proses identifikasi turut terbantu oleh informasi dari masyarakat serta pemberitaan media mengenai penemuan jenazah tersebut.
Motif Diduga Ingin Kuasai Harta Korban
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga motif pembunuhan dilakukan untuk menguasai barang-barang milik korban.
“Karena pelaku ingin menguasai harta atau barang-barang pribadi milik korban. Namun setelah dicek, ternyata tidak sesuai harapan. Pelaku mengira ada barang-barang berharga yang bisa dijual, tetapi ternyata tidak ada sehingga korban telanjur dibunuh,” kata Wahyudin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cincin yang masih melekat di jari korban, sepeda motor Honda Beat milik korban, jilbab berwarna merah muda, pengikat rambut, telepon genggam milik pelaku, pakaian yang digunakan saat kejadian, jaket, serta sepeda motor milik pelaku.
Polisi juga mengungkap bahwa RF merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah diproses oleh Polsek Besuk.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.





