Polisi Tangkap 3 Begal Pembunuh Driver Ojol di Bekasi, 1 Pelaku Masuk Daftar Buronan

BEKASI – Polisi berhasil menangkap tiga anggota komplotan begal yang diduga terlibat dalam aksi perampasan disertai kekerasan hingga menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DTLP (47) di Kota Bekasi. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, RT 001/RW 003, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Dalam peristiwa tersebut, kami telah menangkap tiga dari empat pelaku. Ketiga pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial MF, RTF, dan MRA. Rata-rata berusia 20 tahun,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).

MF ditangkap di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi. Sementara dua pelaku lainnya, RTF dan MRA, diringkus di Bojongkulur, Kabupaten Bogor.

“Adapun pelaku berinisial S hingga kini masih diburu dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Menurut Kusumo, pelaku MF berperan sebagai eksekutor dalam aksi pembegalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. MF juga diketahui merupakan residivis yang telah tiga kali berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Pabrik Sandal di Tangerang Terbakar Disertai Ledakan, Warga Panik Berhamburan

Sebelumnya, MF pernah menjalani hukuman enam bulan penjara dalam kasus pencurian telepon seluler. Setahun berselang, ia kembali divonis tiga tahun penjara dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.

Namun, pelaku hanya menjalani hukuman sekitar satu tahun delapan bulan karena saat itu masih berstatus sebagai anak.

“Kini yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya dan salah satu korbannya meninggal dunia,” ujar Kusumo.

Kapolres menjelaskan, komplotan tersebut memilih korban secara acak dengan memanfaatkan situasi jalan yang sepi.

“Satu pelaku bertugas mengamati situasi. Ketika melihat calon korban dan kondisi sekitar dinilai sepi, ia memberi informasi kepada pelaku lain untuk melakukan aksi,” ungkap Kusumo.

Selain melakukan aksi pembegalan yang menewaskan DTLP, komplotan yang sama juga diduga membegal seorang pria berinisial DS (48) sehari sebelumnya di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna.

Baca Juga :  Lansia di Sragen Kehilangan Rumah akibat Kebakaran saat Pemadaman Listrik, Diduga Dipicu Lilin Menyala

“Beruntung korban sempat menyelamatkan diri,” kata Kusumo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan dari dua lokasi berbeda. Kendaraan itu diduga akan dijual kepada penadah yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku juga mengaku diduga telah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Bogor.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, pengemudi ojol berinisial DTLP meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka serius saat hendak dilarikan ke RSUD Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Hasil pemeriksaan dari dokter korban mengalami beberapa luka sobek pada bagian hidung, lengan kanan atas, lengan kanan bawah, perut depan dekat pusar, betis kaki kanan yang mengakibatkan korban meninggal,” jelas Kusumo.

Pos terkait