Kristoforus mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD berada di bawah pembinaan Kemendagri.
“Sehingga mereka datang ke sini dalam rangka fungsi kepengawasan terkait dengan kasus yang sementara viral meninggalnya dr. Icha Pakaenoni,” ungkap Kristoforus.
Kepada tim Kemendagri, pimpinan DPRD menjelaskan bahwa laporan dari keluarga korban diterima pada 23 Juni 2026 dan langsung ditindaklanjuti.
Sehari setelahnya, pimpinan DPRD meminta klarifikasi awal kepada tiga anggota DPRD TTU yang dilaporkan, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, hasil telaah menyimpulkan laporan masyarakat memenuhi unsur untuk diproses melalui mekanisme etik.
Rekomendasi kemudian diserahkan Wakil Ketua II DPRD TTU, Agustinus Siki, S.H., kepada BK DPRD TTU pada Senin (29/6/2026).
“Kami berpendapat permasalahan yang dilaporkan oleh orang tua dan pendamping Dokter Icha perlu mendapat penanganan dan perhatian serius dan cepat oleh semua pihak, termasuk lembaga DPRD TTU,” tegas Agustinus Siki.
Ia juga meminta BK segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan intimidasi, tekanan verbal, hingga perlakuan yang diduga merendahkan tenaga kesehatan saat bertugas.
Keluarga Serahkan Barang Bukti ke Polisi
Sementara itu, keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Ayah korban, Gabriel Pakaenoni, mengatakan sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Kupang, termasuk surat atau pesan tertulis yang ditinggalkan almarhumah sebelum meninggal dunia.





