Kasus Amma Investasi Nunukan Diusut, Polisi Periksa Belasan Korban dan Owner RAH

Menurut Rahma, RAH menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Untuk meyakinkan calon investor, RAH disebut menunjukkan bukti percakapan WhatsApp dan slip transfer yang memperlihatkan investor lain telah menerima keuntungan.

Dalam penawaran yang diberikan, modal Rp3 juta dijanjikan berkembang menjadi Rp4.350.000 dalam waktu 15 hari. Sementara investasi Rp10 juta disebut dapat menjadi Rp14.500.000, dan Rp20 juta menjadi Rp29.000.000.

Untuk investasi Rp50 juta, investor dijanjikan memperoleh pengembalian hingga Rp72.500.000.

Baca Juga :  Petani Asal Karo Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Bawah Jembatan Deliserdang, Dua Pria Ditangkap

Skema yang ditawarkan disebut menjanjikan keuntungan lebih besar seiring meningkatnya jumlah dana yang disetorkan.

“Saya invest Rp75 juta di bulan April 2026. Sempat kembali tiga kali, dan sekarang tersisa Rp10 juta lebih saja. Uang saya macet sampai sekarang. Saya juga sudah melapor ke Polres Nunukan,” tuturnya kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Pemilik Kedai Kopi Mengaku Rugi Puluhan Juta Rupiah

Korban lainnya, Lusi Sri Wahyuni, pemilik sebuah kedai kopi di Jalan Lingkar Nunukan, mengaku turut tergiur dengan tawaran investasi yang diberikan RAH.

Baca Juga :  Gudang Sembako di Kediri Terbakar Hebat, Kerugian Ditaksir Capai Rp3 Miliar

Ia menyebut telah menyerahkan dana sebesar Rp75 juta pada Februari 2026, yang terdiri dari Rp65 juta sebagai dana pinjaman dan Rp15 juta sebagai dana investasi.

“Bulan Februari 2026, saya investasikan Rp75 juta. Tapi Rp65 juta sebagai dana pinjaman, sementara Rp15 juta sebagai uang yang saya investasikan,” ujarnya.

Namun hingga kini, Lusi mengaku belum menerima pengembalian dana maupun keuntungan yang dijanjikan.

Pos terkait