Sawahlunto dan Dharmasraya Lebih Dulu Terapkan BDR
Sebelum Kota Solok dan Solok Selatan mengambil kebijakan serupa, Pemerintah Kota Sawahlunto telah lebih dahulu menerapkan BDR bagi seluruh jenjang pendidikan.
Kebijakan itu mencakup PAUD, TK/RA, SD/MI, SLB, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA. BDR berlaku pada 7 hingga 8 Oktober 2026 berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Sawahlunto Nomor 100.3.4.3/29/Disdik-1/SWL/2026 yang ditandatangani Wali Kota Riyanda Putra.
Berdasarkan pengukuran Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (PKP2LH) Sawahlunto pada 6 Oktober 2026, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 185 atau masuk kategori Tidak Sehat.
Siswa Sawahlunto dijadwalkan kembali mengikuti pembelajaran tatap muka pada Jumat (9/10/2026).
Sementara di Kabupaten Dharmasraya, PJJ telah diberlakukan sejak Selasa (6/10/2026) atas instruksi Bupati Annisa Suci Ramadhani.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 400.3/2601/Disdik-2026 setelah skor Air Quality Index (AQI) mencapai 159 dan ISPU berada di angka 113.
Meski wilayah Dharmasraya terpantau tidak memiliki titik panas (hotspot) internal berdasarkan SiPongi Karhutla, paparan asap tebal disebut berasal dari limpasan asap daerah tetangga yang terbawa angin.
Guru Tetap Bertugas di Sekolah
Meskipun siswa menjalani pembelajaran dari rumah, pemerintah daerah tetap mewajibkan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan hadir di sekolah.
Mereka bertugas memantau pelaksanaan PJJ, menyelesaikan administrasi, serta mempersiapkan media pembelajaran.
Kemudahan dan dispensasi diberikan kepada guru atau pegawai yang sedang hamil dan menyusui.
Pemerintah daerah juga mengimbau orangtua mengawasi anak-anak agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama kebijakan PJJ diberlakukan.
Di Sawahlunto, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) dikerahkan untuk melakukan pemantauan di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada siswa yang beraktivitas atau berkeluyuran di luar rumah.
Masyarakat juga diminta memperbanyak konsumsi air putih, mengonsumsi buah-buahan, serta menggunakan masker apabila harus keluar ruangan.
Warga yang mengalami gejala gangguan pernapasan, seperti batuk, sesak napas, atau iritasi mata, diimbau segera mendatangi fasilitas kesehatan.
Kebijakan PJJ di empat daerah tersebut bersifat sementara dan akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing.





