Penangkapan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks terkait keaslian ijazah milik Jokowi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan kliennya dijemput oleh penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.
Pada hari yang sama, pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga dilaporkan dijemput oleh penyidik sekitar pukul 06.47 WIB di apartemen tempat tinggalnya.
Menanggapi langkah penyidik tersebut, Ahmad Khozinudin menyayangkan tindakan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian.
Menurutnya, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa selama ini dinilai kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pihak kuasa hukum menilai langkah penangkapan itu tidak perlu dilakukan karena kedua tersangka disebut selalu memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berjalan.





