Jalan Warga di Menteng Jakpus Hendak Dipasang Portal, Diduga atas Permintaan Pejabat

Warga Minta Komunikasi yang Baik

Di sisi lain, Puji menegaskan warga setempat pada prinsipnya akan saling membantu dan tidak berniat menciptakan konflik.

Namun, warga meminta adanya komunikasi dan hubungan bertetangga yang baik agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan.

“Pada intinya, namanya kita warga pasti saling jaga, kalau ada apa-apa kami pasti bantu, enggak mungkin warga diam saja, tapi warga lain juga minta dihargai,” tuturnya.

Pasang Papan Protes

Menghadapi persoalan tersebut, Puji bersama pengurus lingkungan setempat memasang papan protes tepat di atas tiang pancang.

Papan protes tersebut berisi pernyataan bahwa pembangunan portal dinilai melanggar sejumlah peraturan, yaitu:

  • Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007
  • Perda No. 12 Tahun 2003
  • Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2010
  • Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 tentang Hunian Layak dan Berkeadilan
  • Peraturan Gubernur No. 31 tentang Rencana Jaringan Transportasi
Baca Juga :  Tangis Anak Iringi Jenazah Ayah di Bali, Kades Sidetapa: Jangan Hilangkan Nyawa Hanya karena Curi Ayam

“Tapi kami membuat agar istilahnya tidak provokatif, tidak sama sekali. Jadi untuk memberi kesan bahwa kita nih bukan orang yang mau cari gara-gara, tapi kita nih hanya orang yang ingin menegakkan aturan,” jelas Puji.

Selain memasang papan protes, Puji juga menyampaikan keberatan melalui nota surat resmi bernomor 513/SK/001/05/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat, termasuk Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

“Surat itu kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Pak Kadishub, terus Kadis Citata, dan Walikota Jakarta Pusat ya. Kelima itulah, dan ditembuskan juga ke Camat, Lurah, dan RW,” sebutnya.

Hingga saat ini, warga RT 001/05 Menteng masih menunggu langkah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti keluhan mereka.

Baca Juga :  PWI Sebut Permintaan Maaf Hotman Paris Tak Menghapus Dugaan Pidana atas Ucapan kepada Wartawan

Puji menegaskan pemerintah tidak boleh kalah oleh kepentingan pribadi seorang pejabat dan mengabaikan hak masyarakat lainnya yang merasa resah dengan kebijakan tersebut.

Ia berharap persoalan tersebut segera menemukan solusi. Salah satunya dengan membongkar tiang pancang dan menolak pembangunan portal yang menutup akses jalan warga secara sepihak.

“Pertama saya kepenginnya apa, itu portal dicabut. Jangan sampai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu yang membuat aturan, tapi mereka sendiri yang melanggar, ini demi kepentingan bersama, saya yakin Pak Gubernur mementingkan masyarakat luas,” tutup Puji.

Sementara itu, Kompas.com telah berupaya menghubungi Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinar Wenny, terkait dugaan pemasangan portal oleh petugasnya.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban ataupun keterangan resmi yang diterima.

Pos terkait