Jaksa Nilai KPK Perlu Tindak Lanjuti Vonis John Field, Dirjen Bea Cukai Dinilai Patut Diperiksa

Hakim Sebut Kode BC1 Merujuk ke Dirjen Bea Cukai

Dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan kode BC1 dalam dokumen pembagian dana suap merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Majelis hakim menyebut BC1 memperoleh alokasi dana sebesar Rp3 miliar setiap bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Dengan demikian, total dana yang disiapkan untuk kode tersebut mencapai sekitar Rp21 miliar.

Majelis hakim juga menyatakan seluruh pemberian itu merupakan bagian dari suap senilai Rp61,743 miliar yang terbukti diberikan para terdakwa kepada pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mempermudah proses kepabeanan barang impor milik pelanggan Blueray Cargo.

Dalam perkara tersebut, John Field dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Baca Juga :  KPK Sita 4 Sepatu Louis Vuitton dan Uang Rp335,5 Juta, Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua KPK: Pemanggilan Bergantung Kebutuhan Penyidik

Sebelumnya, pada 17 Juni 2026, saat proses persidangan masih berlangsung, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya mencermati munculnya nama Djaka Budhi Utama dalam persidangan.

Baca Juga :  Jokowi Tegaskan Akan Hadiri Semua Undangan PSI dan Siap Bekerja “Mati-matian” untuk Partai

Terkait kemungkinan pemanggilan Djaka, Setyo mengatakan langkah tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik setelah melakukan kajian terhadap fakta-fakta yang diperoleh.

“Semuanya kan pasti harus ada kajian, harus ada informasi yang mendetail. Karena biasanya ada pembicaraan, ada pembahasan secara khusus antara penuntut dengan penyidik, gitu. Nah, kalau seperti itu kan masih di level kedeputian. Sampai kemudian betul-betul lengkap, firm, nah barulah mungkin ada apa yang direncanakan untuk langkah berikutnya,” kata Setyo di Kantor LAN, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Sebelumnya, JPU KPK juga mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp21 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Pos terkait