Polisi Lacak HP Korban yang Masih Aktif
Usai menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Penyidik kemudian melacak salah satu telepon genggam milik korban melalui akun email yang masih aktif.
Hasil pelacakan menunjukkan perangkat tersebut sempat berada di wilayah Kabupaten Banyumas sebelum berpindah ke kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Petunjuk tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tim Resmob akhirnya berhasil menangkap tersangka S pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, termasuk cara masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya,” ujar Kasim.
Polisi Amankan Barang Bukti
Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Samsung Galaxy A03s
- Samsung Galaxy A55
- Redmi Note 12 Pro
- Xiaomi Pad 5
- Tas jinjing berwarna merah muda milik korban
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Wonosobo untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V senilai Rp500 juta,” kata Kapolres.





