WONOSOBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, Jawa Tengah.
Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) dan pelacakan telepon genggam milik korban yang masih aktif.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial S (32), warga Kabupaten Brebes.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan diterima.
“Berbekal olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta pelacakan terhadap telepon genggam milik korban, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Kasim, Selasa (30/6/2026).
Kronologi Pencurian di Wonosobo
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui sebuah menara (tower) yang berada di samping bangunan. Setelah berhasil naik ke lantai dua, pelaku memanfaatkan pintu yang tidak terkunci untuk masuk ke dalam rumah tanpa diketahui penghuni.
Saat seluruh penghuni masih tertidur, pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga.
Korban baru mengetahui rumahnya telah dibobol sekitar pukul 05.00 WIB setelah diberi tahu oleh anaknya bahwa dua unit telepon genggam yang sebelumnya berada di dalam kamar telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati barang berharga lainnya juga raib.
“Selain dua telepon genggam, pelaku membawa kabur satu unit telepon genggam lainnya, sebuah tablet, serta satu tas jinjing yang berisi barang pribadi,” kata Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.





