Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
Karena itu, pelanggan diharapkan memastikan data identitas yang digunakan, khususnya NIK, telah sesuai dan lengkap saat melakukan transaksi.





