Gaji ke-13 ASN Pemkot Surabaya Segera Cair, PPPK Paruh Waktu Dapat Rp2 Juta

Karena itu, ia berharap tambahan penghasilan yang diterima ASN dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan keluarga, sekaligus disertai kepedulian sosial kepada masyarakat.

“Tadi saya sampaikan juga kepada teman-teman seluruh ASN dan Tim Anggaran, karena ini adalah hasil pekerjaan bersama,” tutur Eri.

Ia juga mengingatkan ASN untuk tidak melupakan kewajiban sosial dan keagamaan.

“Karena ini adalah hasil pekerjaan bersama, maka saya berharap juga TPP yang diberikan ini bisa manfaat, ojo lali sedekah, ojo lali zakat, dan itu bisa dirasakan oleh keluarga, kembali kepada keluarga,” katanya.

Menurut Eri, setelah seluruh proses administrasi selesai, pencairan gaji ke-13 akan segera dilakukan.

“Insyaallah, setelah tadi saya pastikan ya harusnya segera sudah harus cair,” tegasnya.

Baca Juga :  Kronologi Siswa SMAN 11 Surabaya Tewas Dikeroyok, Dipicu Masalah Ganti Rugi Sandal hingga Sempat Digeletakkan di Emperan Toko

PPPK Penuh Waktu Terima TPP 100 Persen

Dalam skema pencairan tahun ini, Pemkot Surabaya memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen.

Besaran tersebut meningkat dibanding rencana awal yang hanya dianggarkan sebesar 50 persen.

Selain itu, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp2 juta per orang.

“PPPK paruh waktu kami berikan seperti yang gaji ke-13 sebesar Rp 2 juta. Karena pekerjaan pemkot ini berhasilnya bukan hanya dari PNS-nya saja, tapi dari ASN, baik itu PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu,” jelas Eri.

Baca Juga :  Ini Lokasi Sasaran Penertiban Parkir Liar di Jakarta, Dishub Kerahkan 600 Personel Gabungan

Rincian Gaji Pokok PPPK 2026

Besaran gaji ke-13 PPPK mengacu pada gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai golongan, yakni:

  • Golongan I: Rp1.938.500
  • Golongan II: Rp2.116.900
  • Golongan III: Rp2.206.500
  • Golongan IV: Rp2.299.800
  • Golongan V: Rp2.511.500
  • Golongan VI: Rp2.742.800
  • Golongan VII: Rp2.858.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700
  • Golongan IX: Rp3.203.600
  • Golongan X: Rp3.339.100
  • Golongan XI: Rp3.480.300
  • Golongan XII: Rp3.627.500
  • Golongan XIII: Rp3.781.000
  • Golongan XIV: Rp3.940.900
  • Golongan XV: Rp4.107.600
  • Golongan XVI: Rp4.281.400
  • Golongan XVII: Rp4.462.500

Selain gaji pokok, komponen gaji ke-13 PPPK juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan umum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait