Dua Lurah di Kendari Dinonaktifkan Usai Dugaan Perbuatan Asusila di Kantor Kelurahan Poasia

KENDARI. – Pemerintah Kota Kendari menonaktifkan sementara dua lurah yang diduga terlibat dalam perbuatan asusila di Kantor Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli. Langkah tersebut diambil menyusul mencuatnya kasus yang menjadi perhatian publik setelah keduanya diamankan warga pada Jumat (12/6/2026) malam.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, membenarkan bahwa kedua lurah tersebut telah dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Menurut Alfian, keputusan itu diambil agar keduanya dapat fokus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung, sementara roda pemerintahan di wilayah masing-masing tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Gubernur Jateng Tegaskan Informasi Harus Membangun, Wonosobo Deklarasikan Perlawanan terhadap Hoaks

“Menyikapi kejadian dua lurah ini, yang pertama adalah kita nonaktifkan mereka dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang mereka hadapi. Sementara untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di wilayahnya akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) sementara sampai ditunjuk pejabat definitif,” tegas Alfian saat memberikan keterangan resmi.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam menjaga integritas aparatur sipil negara sekaligus memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.

Baca Juga :  Bobby Nasution Marah ke Camat Tukka soal Penanganan Banjir Lambat, Masinton Pasaribu Menengahi

Alfian juga membenarkan bahwa pemerintah kota menerima informasi terkait kejadian tersebut dari masyarakat dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Dengan adanya kejadian ini, pemerintah kota membenarkan bahwa memang semalam ada informasi dari masyarakat. Kami juga telah melakukan konfirmasi kepada pimpinan mereka, dalam hal ini Camat Abeli,” ujarnya.

Pos terkait