Modus Investasi Proyek Alkes
Kasus dugaan penipuan ini bermula dari kerja sama investasi proyek pengadaan alat kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Korban berinisial L, pengusaha asal Kota Bandung yang mewakili PT TBG, mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum setelah merasa dirugikan.
L menjelaskan, istrinya selaku Direktur PT TBG menjalin kerja sama permodalan dengan RS, istri AG yang diketahui merupakan kontraktor proyek pemerintah.
“Kerja sama tersebut difokuskan pada proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Dalam perjalanannya, pembayaran yang dijanjikan rampung dalam dua bulan justru mengalami kendala,” ujar L kepada Kompas.com di Tasikmalaya, Kamis (25/6/2026).
Menurut L, pihak AG sempat berdalih pencairan dana proyek tertunda akibat kebijakan cut-off dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Keterangan tersebut, kata dia, bahkan diperkuat oleh seorang kepala bidang di instansi tersebut berinisial M.
Namun, belakangan diketahui dana proyek sebenarnya telah dicairkan sejak Agustus 2025, sementara pihak AG masih menyampaikan kepada korban bahwa dana belum cair hingga November 2025.
“Mereka diduga sekongkol. Dana sudah cair bulan Agustus, tetapi mereka berbohong kepada kami,” katanya.
Sempat Buat Perjanjian Pengakuan
Korban menyebut sempat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam proses tersebut, AG disebut berjanji membayar bunga sebesar Rp80 juta setiap bulan atas modal Rp5 miliar yang digunakan, dengan jaminan berupa rumah dan ruko milik pelapor.
Pada Mei 2026, kedua belah pihak juga membuat kesepakatan tertulis yang berisi pengakuan adanya tindakan penipuan sekaligus komitmen pembayaran bunga bulanan.
“Dalam perjanjian pengakuan dia menipu kami, dia sempat berjanji akan membayar bunga yang diambil uang kami Rp5 miliar, yakni sebesar Rp80 juta per tanggal 22 setiap bulannya. Dia juga berjanji akan melunasi seluruh kewajiban pada Desember 2026, tetapi sudah ingkar janji,” ujar L.





