Diduga Sarat Kepentingan Politik, Seleksi Pimpinan BAZNAS Sarolangun Disorot: LP3 NKRI Minta Proses Diaudit

Sarolangun – Pengumuman hasil seleksi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Sarolangun menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan objektivitas proses seleksi, bahkan muncul dugaan bahwa hasil tersebut lebih mengakomodasi kepentingan politik dibandingkan mengedepankan kompetensi dan integritas calon pimpinan.

Kritik tersebut muncul setelah nama-nama yang dinyatakan lolos diumumkan. Sejumlah kalangan menilai komposisi pimpinan yang terpilih tidak mencerminkan proses seleksi yang benar-benar berbasis merit system, melainkan diduga sarat kepentingan politik.

Ketua LP3 NKRI, Perimon Juli, menyampaikan keprihatinannya terhadap proses seleksi tersebut. Menurutnya, jika benar terdapat intervensi politik dalam penentuan pimpinan BAZNAS, maka hal itu dapat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat yang seharusnya independen dan profesional.

“Kami sangat menyayangkan apabila seleksi pimpinan BAZNAS hanya menjadi ajang bagi-bagi jatah kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan politik. Jika dugaan itu benar, maka ini merupakan kemunduran dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Perimon Juli.

Baca Juga :  Gudang Minyak Diduga Ilegal di Kota Jambi Terbakar Hebat, 7 Mobil Damkar Dikerahkan

Perimon menegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga yang mengelola dana umat. Karena itu, proses pemilihan pimpinannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, serta bebas dari intervensi kepentingan politik.

Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme penilaian dilakukan, siapa saja tim seleksi, indikator penilaian yang digunakan, hingga alasan objektif mengapa peserta tertentu dinyatakan lolos sementara peserta lain tidak.

“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa hasil seleksi ini telah dikondisikan sejak awal. Jika prosesnya tidak transparan, maka wajar apabila muncul berbagai dugaan dan kecurigaan,” tegasnya.

Secara hukum, pengelolaan BAZNAS berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menekankan pentingnya profesionalisme, amanah, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Selain itu, proses pengangkatan pimpinan BAZNAS juga diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pedoman yang mewajibkan seleksi dilakukan secara objektif.

Baca Juga :  Galian C Ilegal Ancam PAD Tebo, GEMAKATO Desak Penindakan

LP3 NKRI meminta agar pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait membuka seluruh dokumen proses seleksi kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban. Menurut Perimon, keterbukaan tersebut penting untuk menghilangkan dugaan adanya praktik kolusi, nepotisme, maupun konflik kepentingan.

Ia juga mendesak aparat pengawas internal pemerintah dan lembaga pengawas lainnya untuk melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur dalam proses seleksi.

“Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan administrasi, penyalahgunaan wewenang, atau intervensi politik yang memengaruhi hasil seleksi, maka persoalan ini harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai lembaga yang mengelola dana umat justru kehilangan legitimasi di mata masyarakat,” katanya. (*)

Pos terkait