Demo Tolak Eksekusi Hotel Sultan Digelar di PN Jakarta Pusat, Lalu Lintas Bungur Besar Tersendat

Eksekusi Hotel Sultan Dijadwalkan 18 Juni 2026

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau kawasan Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan penetapan tersebut merupakan keputusan yang telah bersifat final.

“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK,” ujar Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (26/5/2026).

“Kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Kades Sinar Kalimantan Menguat, Inspektorat Akui Ada Temuan dan Pengembalian

Kharis menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 yang memuat jadwal pelaksanaan eksekusi telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat.

Menurut dia, waktu yang diberikan pengadilan seharusnya cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan objek sengketa secara sukarela.

Di sisi lain, PPKGBK juga memiliki kesempatan untuk menyiapkan proses alih kelola kawasan agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik.

“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan secara sukarela,” kata Kharis.

Ia menambahkan, PN Jakarta Pusat juga mengimbau seluruh penghuni maupun pihak yang memperoleh hak dari PT Indobuildco untuk meninggalkan objek pengosongan secara sukarela sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.

Baca Juga :  ‎GMICAK Siap Turun Aksi, Sorot Dugaan Pelangsiran dan “Permainan” BBM di SPBU 23.372.15 Senamat

Menurut Kharis, penegasan tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan baru saat proses eksekusi berlangsung.

Ia menegaskan bahwa penetapan jadwal eksekusi pada 18 Juni 2026 menjadi tahap akhir dari rangkaian proses hukum terkait penyelamatan aset negara di kawasan Blok 15 GBK.

“Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan,” tutur Kharis.

“Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” lanjutnya.

Pos terkait