Advokat di Surabaya Didakwa Peras Ketua RW, Ancam Viralkan Berita Negatif hingga Minta Rp15 Juta

Mediasi hingga Dugaan Permintaan Rp15 Juta

Munculnya pemberitaan tersebut kemudian memicu mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Embong Kaliasin. Pertemuan itu dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPMK, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam mediasi tersebut, lurah memberikan tambahan uang sebesar Rp1,5 juta kepada terdakwa sebagai pelunasan honor. Sementara itu, korban membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan penarikan sumbangan di wilayahnya.

Meski honor telah dibayarkan, jaksa menyebut terdakwa kembali menemui korban di sebuah restoran cepat saji di kawasan Taman Apsari bersama beberapa orang yang mengaku berasal dari media.

Dalam pertemuan itu, korban diminta membayar biaya iklan sebesar Rp15 juta agar pemberitaan negatif dihentikan atau citranya diperbaiki.

Karena merasa terintimidasi dengan kehadiran sejumlah orang tersebut, korban sempat menyatakan kesediaannya memenuhi permintaan itu. Namun, pembayaran tidak dilakukan karena pemberitaan positif yang dijanjikan tidak pernah dimuat.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan

Diduga Ancam Korban hingga Rusak Kendaraan

Jaksa mengungkapkan, pada 20 September 2025 terdakwa bersama beberapa orang mendatangi rumah korban sambil berteriak dan marah-marah.

Istri korban, Illya Ayu Atika Sari, kemudian masuk ke dalam rumah untuk menghubungi polisi. Sementara korban memilih melarikan diri menggunakan mobil karena merasa terancam.

“Terdakwa dan rombongannya sempat mengejar korban hingga ke kawasan Patung Karapan Sapi. Dalam insiden itu, terdakwa dilaporkan tertabrak hingga ponsel dan jam tangannya rusak, sementara korban berhasil kabur,” imbuh jaksa.

Setelah itu, rombongan disebut kembali ke rumah korban dan merusak sepeda motor milik korban dengan cara didorong serta dilempari batu hingga lampu depan pecah dan bodi kendaraan mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Kasus Chat Mesum Mahasiswa FH UI Disorot DPR, Dinilai Cederai Integritas Calon Praktisi Hukum

Dalam situasi tertekan, istri korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2,3 juta kepada terdakwa agar rombongan tersebut segera meninggalkan rumah.

Namun, menurut jaksa, peristiwa itu tidak berhenti sampai di situ.

“Pada 21 September 2025, terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp berisi ancaman kekerasan kepada korban dan istrinya untuk memaksa pembayaran Rp15 juta, serta meminta ganti rugi ponsel rusak sebesar Rp1,3 juta yang tidak dipenuhi korban,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 ayat (8) huruf a juncto Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP.

Pos terkait