Diduga Rekam dan Sebar Video Intim, Perempuan di Jambi Laporkan Mantan Pacar ke Polisi

JAMBI – Seorang perempuan berinisial NY (23), warga Kota Jambi, melaporkan mantan pacarnya berinisial RS ke Polresta Jambi atas dugaan tindak pidana pornografi. Laporan tersebut menyusul diterimanya video intim yang memperlihatkan NY bersama terlapor melalui WhatsApp.

Berdasarkan surat tanda penerimaan pengaduan, NY menyampaikan laporan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam pengaduannya, NY menyebut video berdurasi sekitar 22 detik tersebut dikirim oleh mantan pacarnya pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 21.50 WIB, saat dirinya berada di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

NY mengaku tidak mengetahui bahwa hubungan intim mereka direkam. Ia menduga RS merekam kejadian tersebut secara diam-diam menggunakan telepon selulernya tanpa persetujuan NY.

Baca Juga :  Ketua LSM JPK Jambi Warning Keras Oknum DPRD yang Main Pokir

Selain melaporkan dugaan penyebaran video intim, NY mengaku kerap mengalami gangguan dan teror dari mantan pacarnya, bahkan setelah dirinya pindah tempat kos.

Pada Rabu (30/9/2026), NY mengaku kembali didatangi RS di tempat kos barunya. Ia mengaku ketakutan karena sebelumnya harus pindah dari kos lama setelah RS datang dan membuat keributan.

“Malam ini datang lagi dia, Bang. Saya takut. Kemarin saya sudah diusir dari kos lama karena dia datang buat ribut. Saya pindah ke sini, datang lagi,” ujar NY.

NY juga mengaku RS meminta pengembalian uang yang pernah diberikan selama mereka berpacaran, termasuk uang saat bepergian bersama. Menurut NY, RS menyebut dirinya memiliki utang sebesar Rp3 juta.

Baca Juga :  Pengendara Motor di Jambi Klarifikasi Video Viral Keributan dengan Honda Brio, Ungkap Dugaan Intimidasi hingga Permintaan Uang Rp5 Juta

“Dia datang marah-marah sampai ibu kos merasa terganggu. Dia bilang saya ada utang Rp3 juta, katanya selama sama saya harus dikembalikan. Padahal saya minta nota dan bukti, dia enggak mau ngasih,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, NY berharap kepolisian menindaklanjuti pengaduannya, termasuk menelusuri dugaan perekaman tanpa persetujuan, pengiriman video intim, serta dugaan gangguan yang dialaminya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak RS maupun Polresta Jambi mengenai pengaduan tersebut. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Redaksi: Identitas lengkap pelapor, nomor identitas, nomor telepon, serta video atau tangkapan layar bermuatan seksual tidak dipublikasikan demi melindungi privasi dan mencegah penyebaran ulang konten sensitif. (*)

Pos terkait