Jambi — Masyarakat mulai resah karena sejumlah merek beras premium seperti Anggur, Tiga Kartu, Belido dan King semakin sulit ditemukan di sejumlah pasar dan supermarket di Jambi.
Kondisi ini bukan sekadar keluhan konsumen. BPS Provinsi Jambi sebelumnya menyebut pasokan beras premium memang terbatas dan kondisi tersebut ikut memberi andil terhadap inflasi Jambi September 2026 sebesar 0,06 persen.
Pertanyaannya, ke mana beras premium tersebut mengalir dan apa yang sebenarnya terjadi pada rantai distribusinya?
Ketua DPD Macan Asia Indonesia (MAI) Jambi, Pery Monjuli, meminta pemerintah dan Satgas Pangan tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah biasa.
“Percuma saja ada Satgas Pangan, Subdit Indagsi di Reskrimsus dan Subdit Ekonomi di Intelkam, kalau beras mulai langka di pasaran namun tidak terdeteksi. Ini menunjukkan pengawasan harus diperkuat. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah masyarakat mengeluh dan rak-rak penjualan mulai kosong. Pengawasan seharusnya mampu mendeteksi potensi gangguan pasokan sejak awal, bukan menunggu masalah menjadi keresahan publik,” tegas Pery.
Menurutnya, aparat harus menelusuri rantai pasok mulai dari produsen, distributor, gudang, agen, grosir hingga supermarket.
Pery menegaskan, MAI tidak menuduh telah terjadi penimbunan.
“Kami tidak menuduh ada penimbunan. Tetapi ketika barang mulai sulit ditemukan, negara wajib memastikan penyebabnya. Jangan sampai ada barang di gudang tetapi distribusinya tersendat atau ada pihak yang memanfaatkan situasi,” ujarnya.
Persoalan ini memiliki dasar hukum yang jelas. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan negara menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat.
Sementara UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu ketika terjadi kelangkaan, gejolak harga atau hambatan lalu lintas perdagangan.
Karena itu, menurut Pery, kondisi sekarang harus menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan distribusi dan stok, bukan sekadar menunggu laporan masyarakat.
“Kelangkaan belum tentu berarti penimbunan. Itu harus dibuktikan. Tetapi kelangkaan juga tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan,” katanya.
Pery meminta Satgas Pangan Jambi membuka data mengenai stok distributor, jumlah pasokan yang masuk, jalur distribusi dan perkembangan harga.
“Kalau memang pasokan berkurang karena produksi atau distribusi, sampaikan secara terbuka. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujarnya.
Menurut Pery, masyarakat tidak membutuhkan banyak alasan.
“Masyarakat hanya ingin beras tersedia dengan harga yang wajar. Jangan sampai negara punya banyak lembaga pengawasan namun tidak bisa melindungi rakyatnya,” pungkasnya. (*)





