JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Umar Khayam, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi importasi barang.
Umar Khayam sebelumnya menjabat sebagai Kasi Penindakan Cukai Direktorat P2 pada Januari 2024 hingga Maret 2026. Saat ini, ia menjabat sebagai Kasi Penerimaan dan Pengelolaan Data Kanwil DJBC Jawa Timur II.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Umar dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Selain Umar, KPK juga memanggil Salisa Asmoaji yang merupakan Pelaksana pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai.
KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan kedua saksi tersebut.
KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri
Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.
Gatot ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (26/8/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp2,8 miliar dalam mata uang asing, yakni dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD).
“Sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) SGD dan USD dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Selain uang tunai, penyidik KPK menyita tiga unit motor gede (moge). Salah satunya disebut merupakan milik Gatot Heroe Hernanda.
Tiga moge yang disita tersebut yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.





