KPK Panggil Pejabat Bea Cukai Jadi Saksi Pengembangan Kasus Korupsi Importasi Barang

Gatot Diduga Terima Rp3,25 Miliar

Ahmad Taufik Husein mengatakan Gatot Heroe diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari total uang yang disetorkan Bos PT Blueray John Field untuk sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Total mencapai Rp 61,9 miliar, di mana senilai Rp 3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH (Gatot Heroe),” ujar dia.

KPK kemudian menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan melakukan penahanan terhadapnya.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penumpukan 3.100 Kontainer di Tanjung Priok, Minta Bea Cukai Operasi 24 Jam

Gatot Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, Gatot Heroe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gatot juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Istri Kedua Bupati Kuansing Ikut Terjaring OTT KPK, Gunakan Pajero Diduga Berasal dari Suap Jabatan

Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemeriksaan terhadap Umar Khayam dan Salisa Asmoaji menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK terkait dugaan korupsi importasi barang tersebut.

Pos terkait