KEPUTUSAN PEJABAT RSUD MEMBEBANI UANG PUBLIK: Menelisik Temuan Audit BPKP atas Pengelolaan KSO RSUD Raden Mattaher dengan PT Rajawali Nusindo

Oleh: ARMANDO // Aktivis Jambi

Merujuk pada Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.02.03/LHP-299/PW05/4/2023, terdapat persoalan serius dalam pengelolaan kerja sama RSUD Raden Mattaher dengan PT Rajawali Nusindo yang tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif biasa. BPKP menemukan adanya pemborosan keuangan RSUD sebesar Rp9.943.282.156. Hampir Rp10 miliar uang rumah sakit daerah terdampak oleh mekanisme pengelolaan kerja sama yang berdasarkan hasil audit dinilai tidak semestinya. Angka tersebut bukan sekadar angka dalam laporan audit, melainkan uang publik yang seharusnya dikelola secara hati-hati dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.

Karena itu, pertanyaan publik seharusnya sederhana: bagaimana mungkin keputusan yang melibatkan uang publik dalam jumlah hampir Rp10 miliar dapat berlangsung melalui serangkaian proses yang menurut audit memiliki persoalan? Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang bertanggung jawab atas keputusan-keputusan tersebut? Kita tidak sedang berbicara mengenai kesalahan kecil dalam administrasi. Kita sedang berbicara mengenai keputusan pengelolaan rumah sakit daerah yang memiliki konsekuensi nyata terhadap keuangan publik.

BPKP menemukan bahwa proses pemilihan mitra tidak dapat diyakini berjalan secara transparan, akuntabel, dan bersaing. Penawaran PT Rajawali Nusindo dibuat setelah batas waktu pemasukan penawaran, namun tetap diproses. Berdasarkan penilaian awal, PT Rajawali Nusindo juga berada pada peringkat ketujuh, tetapi kemudian tetap masuk dalam tahap final setelah muncul kriteria tambahan. Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: mengapa penawaran yang dibuat setelah batas waktu tetap diproses, mengapa peserta yang berada di peringkat ketujuh tetap dapat masuk dalam tahap final, mengapa muncul kriteria tambahan dalam proses pemilihan, dan siapa yang mengambil serta menyetujui keputusan tersebut?

Saya tidak sedang menuduh bahwa setiap keputusan tersebut merupakan tindak pidana. Justru karena terdapat temuan audit resmi, pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, bukan dihindari. Ketika sebuah proses pengambilan keputusan menghasilkan konsekuensi keuangan hampir Rp10 miliar, masyarakat tidak cukup hanya diberikan jawaban bahwa semuanya merupakan persoalan prosedur internal. Prosedur internal tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus pertanggungjawaban. Jabatan bukan perlindungan dari pemeriksaan, dan tanda tangan pejabat bukan sekadar formalitas tanpa konsekuensi. Setiap keputusan yang menggunakan uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan kemudian berlanjut pada mekanisme bagi hasil. Skema 60 persen untuk PT Rajawali Nusindo dan 40 persen untuk RSUD diterapkan tanpa kajian pendahuluan yang memadai. BPKP kemudian menemukan bahwa mekanisme perhitungan dan pembayaran bagi hasil tersebut menimbulkan pemborosan keuangan RSUD sebesar Rp9.943.282.156. Di sinilah pertanggungjawaban pengambil keputusan menjadi sangat penting. Dalam sebuah kerja sama bisnis, rekanan tentu memiliki kepentingan untuk memperoleh keuntungan. Namun, kepentingan rumah sakit daerah berbeda: memastikan bahwa setiap kerja sama memberikan manfaat dan tidak membebani keuangan daerah secara tidak semestinya. Karena itu, publik berhak mempertanyakan di mana analisis kepentingan RSUD ketika skema tersebut disepakati, bagaimana risiko keuangannya dihitung, dan apa dasar yang digunakan untuk memastikan bahwa pembagian hasil tersebut tidak merugikan RSUD.

Baca Juga :  Pilot AS dan 7 Penumpang Pesawat AMA yang Diduga Dibakar KKB Belum Diketahui Nasibnya

BPKP juga menemukan persoalan mengenai kewajiban PT Rajawali Nusindo. Terdapat Rp663.092.248 biaya BHP yang menurut hasil audit seharusnya menjadi kewajiban PT Rajawali Nusindo tetapi justru dibeli oleh RSUD. Selain itu, kewajiban penyediaan Pneumatic Tube System (PTS) juga tidak terlaksana dan BPKP merekomendasikan agar kerugian atas kewajiban tersebut dihitung serta dimintakan kompensasi. Artinya, kerja sama ini meninggalkan persoalan dari kedua sisi: di satu sisi terdapat pembayaran kepada rekanan yang berdasarkan audit menimbulkan pemborosan, sementara di sisi lain terdapat kewajiban rekanan yang menurut audit belum dipenuhi.

Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh dilakukan dengan saling melempar kesalahan. Yang harus dilakukan adalah menghitung seluruh hak dan kewajiban secara objektif, memulihkan setiap nilai yang menjadi hak RSUD, serta meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang memang bertanggung jawab sesuai peran dan kewenangannya. Saya juga tidak akan menutup mata terhadap persoalan di pihak PT Rajawali Nusindo. Temuan mengenai penawaran yang terlambat, kewajiban PTS yang tidak terlaksana, dan BHP yang seharusnya menjadi kewajiban rekanan tetap harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai kontrak dan ketentuan hukum.

Namun, kesalahan rekanan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pihak RSUD. PT Rajawali Nusindo merupakan pihak yang menjalankan kepentingan bisnisnya, sedangkan RSUD merupakan institusi yang mengelola kepentingan pelayanan publik dan keuangan rumah sakit daerah. Karena itu, pertanyaan mengenai siapa yang membuat keputusan, siapa yang menyetujui, siapa yang mengawasi, dan siapa yang melakukan pembayaran harus dijawab secara terang.

Publik juga perlu memahami bahwa temuan audit tidak berarti seseorang otomatis bersalah melakukan tindak pidana. Namun, temuan audit merupakan alarm serius bahwa terdapat persoalan yang harus dipertanggungjawabkan dan, apabila diperlukan, diperiksa lebih lanjut. Karena itu, persoalan ini tidak boleh diperkecil hanya menjadi “kesalahan administrasi”. Kesalahan administrasi yang berdampak hampir Rp10 miliar bukan persoalan kecil.

Jika memang terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan, harus ada pertanggungjawaban. Jika terjadi kelalaian dalam menjalankan kewenangan, harus ada evaluasi. Jika terdapat pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual, harus ada pemulihan. Dan apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya kesengajaan, konflik kepentingan, persekongkolan, atau unsur pidana lainnya, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, saya akan melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwenang dan meminta agar seluruh rangkaian pengambilan keputusan diperiksa secara objektif berdasarkan temuan BPKP Nomor PE.02.03/LHP-299/PW05/4/2023. Pemeriksaan tersebut tidak boleh hanya melihat hasil akhirnya, tetapi juga harus menelusuri seluruh proses, mulai dari perencanaan, pemilihan mitra, penilaian peserta, perubahan kriteria, penetapan pemenang, penyusunan kerja sama, penentuan skema bagi hasil, perhitungan pembayaran, hingga pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak.

Baca Juga :  KONAMI Geruduk Kejati Jambi, Desak Usut Dugaan Pengaturan Tender Proyek Jalan DBH Sawit di Kerinci

Sebab apabila kita hanya melihat uang yang telah keluar, kita akan kehilangan pertanyaan yang jauh lebih penting: siapa yang membuat keputusan sehingga uang tersebut dapat keluar melalui mekanisme yang kemudian dinilai menimbulkan pemborosan? Pertanyaan inilah yang harus dijawab berdasarkan dokumen, kewenangan, proses pengambilan keputusan, dan bukti yang dapat diuji.

Saya tidak meminta seseorang dihukum tanpa pemeriksaan. Saya justru meminta pemeriksaan dilakukan agar siapa yang benar dapat dibuktikan dan siapa yang salah dapat dimintai pertanggungjawaban. Jika pihak yang merasa tidak bersalah ingin membantah, silakan bantah dengan dokumen. Jika merasa keputusan tersebut benar, silakan tunjukkan dasar hukumnya. Jika merasa tidak pernah mengambil keputusan, silakan jelaskan siapa yang mengambil keputusan tersebut. Jangan hanya memberikan bantahan normatif; berikan jawaban yang dapat diuji.

Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik satu atau dua pihak. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan rumah sakit daerah dan penggunaan uang publik. Hampir Rp10 miliar bukan angka yang layak dilupakan. Uang tersebut berasal dari institusi publik dan seharusnya kembali sebesar-besarnya untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

Maka tuntutannya jelas: buka prosesnya, jelaskan keputusannya, periksa pihak yang bertanggung jawab, pulihkan setiap nilai yang menjadi hak RSUD, dan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Saya tidak akan menuduh siapa pun sebagai pelaku kejahatan sebelum proses hukum membuktikannya. Tetapi saya juga tidak akan diam ketika laporan audit resmi telah menunjukkan adanya persoalan serius yang berdampak terhadap keuangan publik.

Kepada pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab atas proses tersebut, saya sampaikan dengan tegas: jangan menganggap temuan audit sebagai persoalan yang akan hilang hanya karena waktu berjalan. Jangan menganggap jabatan sebagai perisai dari pertanggungjawaban. Dan jangan berharap masyarakat akan berhenti bertanya hanya karena persoalan ini dianggap sebagai urusan internal.

Saya akan menggunakan jalur pelaporan sesuai ketentuan hukum untuk meminta persoalan ini diperiksa. Bukan untuk menghakimi, bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang publik memiliki pertanggungjawaban dan setiap keputusan pejabat publik yang menimbulkan konsekuensi terhadap uang publik siap untuk diperiksa.

Jika semuanya benar, buktikan. Jika ada kesalahan, pertanggungjawabkan. Jika ada kerugian, pulihkan. Dan jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum.

Karena pada akhirnya, yang harus dilindungi bukan jabatan siapa pun, melainkan kepentingan masyarakat dan uang negara.

Pos terkait