JAKARTA – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI Angkatan Laut (TNI AL) Laksdya TNI Denih Hendrata mengungkap kronologi penggagalan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat 1,3 ton di perairan Riau yang terjadi pada Kamis (6/8/2026).
Operasi tersebut bermula saat KRI Kerambit-627 melakukan pencarian terhadap Vessel of Interest (VoI) MV King Sun berbendera Tanzania pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Kapal itu kemudian terdeteksi berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada keesokan harinya.
Setelah melakukan shadowing, KRI Kerambit-627 menurunkan Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk memeriksa muatan kapal pada Kamis malam sekitar pukul 19.51 WIB.
“Ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamine,” kata Denih dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Minggu (9/8/2026).
Menurut Denih, sebanyak 65 karung tersebut disembunyikan di bawah lantai kapal. Kondisi itu membuat Tim VBSS mencurigai isi muatan yang dibawa kapal tersebut.
Setelah kapal diminta bersandar, seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Batam untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil uji laboratorium memastikan bahwa isi 65 karung tersebut merupakan psikotropika jenis ketamine dengan estimasi berat mencapai 1,3 ton.
Ketamine Termasuk Psikotropika Golongan I
Denih menjelaskan, ketamine merupakan psikotropika golongan I yang penyalahgunaannya dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari halusinasi, kerusakan organ, hingga kecanduan. Penyalahgunaan zat tersebut juga merupakan tindak pidana.
Ia memastikan seluruh barang bukti beserta anak buah kapal (ABK) akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita Ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba. Untuk itu, TNI AL terus berkomitmen untuk menjaga perairan yurisdiksi Indonesia segala bentuk pelanggaran hukum,” kata Denih.
Denih memperkirakan nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp2 triliun, dengan asumsi harga ketamine sebesar Rp2.000.000 per gram.
Selain itu, pengungkapan kasus tersebut juga diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.





