Kemenkes Ungkap Penyebab Yurizal Tunggu 8 Jam Dapat Ruang Rawat Inap di RSCM, Ini Penjelasannya

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap penyebab pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, harus menunggu selama delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Yurizal sebelumnya sempat mengeluhkan lamanya waktu tunggu tersebut melalui media sosial Threads pada 22 Juli 2026. Ia kemudian dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

Kemenkes Sebut Keterbatasan Ruang HCU Jadi Penyebab

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa lamanya waktu tunggu yang dialami Yurizal disebabkan keterbatasan ruang High Care Unit (HCU) yang dibutuhkan pasien.

Menurutnya, ruang HCU memiliki kapasitas yang lebih terbatas dibandingkan ruang rawat inap biasa.

“Kondisi pasien yang meninggal dan viral itu memang menunggu delapan jam karena butuh HCU (high care unit) dan bukan kamar rawat inap biasa yang jumlahnya memang terbatas di RSCM,” kata Azhar, dikutip dari Kompas.id, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :  Respons Kasus dr Icha, Pemerintah Siapkan Perpres Perlindungan Tenaga Medis dari Intimidasi

Azhar menjelaskan, sebagai rumah sakit rujukan nasional, RSCM kerap menghadapi kondisi ruang perawatan yang penuh sehingga waktu tunggu pasien sangat bergantung pada ketersediaan tempat tidur saat itu.

Ia juga menyampaikan bahwa Yurizal memiliki penyakit penyerta yang disertai keganasan sehingga membutuhkan perawatan di ruang HCU.

Menurut Azhar, pihak keluarga telah memahami penjelasan mengenai kondisi yang menyebabkan pasien harus menunggu sebelum mendapatkan ruang perawatan.

BPJS Kesehatan Sampaikan Belasungkawa

BPJS Kesehatan turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan serta mendoakan agar diberikan kekuatan dan ketabahan.

Rizzky menegaskan, setiap peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya aktif berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Teman Lama Muncul Setelah 6 Tahun, Motor Honda PCX Warga Indramayu Dibawa Kabur dan Hendak Dijual Rp 12 Juta

“Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” jelas Rizzky, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/8/2026).

Ia menambahkan, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi pemerintah.

Pelayanan tersebut, kata Rizzky, harus diberikan secara mudah, cepat, setara, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.

Dalam pelayanan rawat inap, rumah sakit memang melakukan pengelolaan ketersediaan tempat tidur sesuai kapasitas dan kondisi medis pasien. Meski demikian, peserta JKN tetap berhak memperoleh pelayanan sesuai indikasi medis dan hak kelas perawatannya.

Pos terkait