Lurah Aur Medan Dinonaktifkan, Diduga Salahgunakan Wewenang hingga Nikmati Fasilitas SPA Gratis

MEDAN – Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah diduga terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Keputusan tersebut diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan disiplin terhadap yang bersangkutan.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Medan yang juga menjabat sebagai Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, membenarkan penonaktifan sementara tersebut.

“Ya, sudah dinonaktifkan sementara untuk kelancaran sidang ad hoc,” kata Erfin kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (7/8/2026).

Menurut Erfin, Efrin Hadi diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan, termasuk melakukan pungutan kepada para kepala lingkungan di Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.

Selain itu, ia juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh fasilitas SPA secara cuma-cuma dari pengusaha yang berada di wilayah kerjanya.

Baca Juga :  Kemenhut Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Semarang, Satu Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

“Yang bersangkutan didapati penyalahgunaan wewenang dan pakai fasilitas SPA gratis dari pengusaha SPA di wilayah kerjanya,” jelas Erfin.

Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

“Hal ini menjadi warning (peringatan) buat seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan,” tegasnya.

Penonaktifan Berdasarkan Rekomendasi Inspektorat

Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, telah menerbitkan surat keputusan pembebasan sementara terhadap Efrin Hadi menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan pungutan di luar ketentuan.

Inspektorat merekomendasikan agar Efrin Hadi diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi disiplin berat.

Baca Juga :  Modus Janji Menikahi, Pria di Medan Jadi Buronan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Pacarnya

Rizki menjelaskan, penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan disiplin dapat berjalan secara objektif, independen, dan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Penonaktifan sementara ini bertujuan agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan objektif tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan kelurahan,” ujar Rizki dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, pembebasan sementara tersebut mengacu pada Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selama menjalani masa nonaktif, Efrin Hadi tetap memperoleh hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait