JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya praktik perusahaan pialang asuransi yang beroperasi tanpa izin resmi. Hingga saat ini, regulator telah melakukan pendalaman terhadap 15 perusahaan yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi secara ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memperkuat tata kelola industri perasuransian di Indonesia.
“Upaya penegakan hukum terus dilakukan oleh OJK dengan mengatasi pialang asuransi yang tidak berizin sampai dengan saat ini telah dilakukan pendalaman terhadap 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin,” kata Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
OJK Temukan Praktik Pialang Asuransi Tanpa Izin
Ogi menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan pialang asuransi wajib mempekerjakan sedikitnya satu orang pialang yang memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan telah terdaftar di OJK.
Namun, hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat pihak-pihak yang menjalankan aktivitas layaknya perusahaan pialang asuransi tanpa mengantongi izin resmi.
Salah satu modus yang ditemukan adalah mempekerjakan agen asuransi, tetapi menjalankan aktivitas yang menjadi kewenangan perusahaan pialang asuransi.
“Mempekerjakan agen asuransi namun menjalankan aktivitas yang menjadi kewenangan perusahaan pialang asuransi,” jelasnya.





