Sejumlah Kasus Sudah Masuk Tahap Persidangan
Menurut Ogi, dari hasil pendalaman yang dilakukan OJK, sejumlah kasus telah ditingkatkan ke proses hukum.
“Dari pendalaman yang dilakukan beberapa kasus telah dilakukan langkah litigasi oleh penyidik OJK mulai dari penyelidikan, penyidikan dan beberapa telah masuk dalam proses persidangan,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan terhadap perusahaan ilegal, OJK juga memberikan tindakan pengawasan kepada perusahaan asuransi yang diketahui bekerja sama dengan pihak yang diduga sebagai pialang tanpa izin.
Perusahaan tersebut diminta segera menghentikan kerja sama dan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK Terapkan QR Code untuk Verifikasi Pialang Asuransi
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, OJK mulai menerapkan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STDD) pialang asuransi.
Menurut Ogi, sistem tersebut memungkinkan masyarakat maupun pelaku industri melakukan verifikasi status dan keabsahan pialang secara real time, sehingga potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat diminimalkan.
“Memungkinkan masyarakat dan pelaku industri melakukan verifikasi status dan keabsahan pialang secara real time dengan demikian potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat diminimalisasi,” jelasnya.
OJK juga mewajibkan seluruh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi untuk mendaftarkan serta melakukan daftar ulang seluruh tenaga pialang yang dipekerjakan agar memperoleh STDD berbasis QR Code.
Saat ini proses tersebut masih berlangsung.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 434 pialang telah didaftarkan, yang terdiri dari 354 pialang asuransi dan 80 pialang reasuransi.
Sementara itu, hingga kini terdapat 191 perusahaan pialang yang telah terdaftar di OJK, meliputi 150 perusahaan pialang asuransi dan 41 perusahaan pialang reasuransi.
“OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri perantara asuransi dengan menciptakan ekosistem yang lebih sehat, profesional, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” pungkas Ogi.





