Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anwar Sadad, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/8/2026).

Anwar Sadad dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.

“Benar, yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.

Budi menyampaikan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anwar Sadad.

KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Suap Rp6,9 Miliar

Sebelumnya, KPK mengungkap tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas diduga memberikan uang atau suap “ijon” senilai sedikitnya Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad saat masih menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2022.

Baca Juga :  Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi APBD Unsultra

“AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku staf dari anggota DPRD) diduga menerima ijon sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurut KPK, uang tersebut diduga diberikan untuk mengondisikan alokasi dana hibah Pokmas bagi daerah para tersangka.

Baca Juga :  PDIP Tegaskan Sikap Bukan Oposisi, Sebut Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Tiga tersangka dalam perkara tersebut masing-masing adalah Achmad Yahya (AY), pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan; M. Fathullah (MF), pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan; serta Ra Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.

Rinciannya, Achmad Yahya diduga memberikan Rp1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah sebesar Rp14,8 miliar. Ra Wahid Ruslan diduga memberikan Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp28,9 miliar. Sementara M. Fathullah diduga menyerahkan Rp3,61 miliar untuk memperoleh dana hibah sebesar Rp24 miliar.

Pos terkait