Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Tiga Tersangka Ditahan KPK

KPK telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Kolaborasi Keadilan Untuk Korban Rudapaksa di Jambi

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait