Maqdir Ismail Usul RUU Perampasan Aset Atur Standar Pembuktian yang Jelas dan Proses yang Adil

JAKARTA – Advokat Maqdir Ismail mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana memuat standar pembuktian yang jelas agar proses perampasan aset dilakukan secara adil dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Maqdir, perampasan aset tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan bahwa suatu harta merupakan hasil tindak pidana.

“Hanya diduga bahwa ini hasil kejahatan, maka harta orang akan dirampas begitu saja. Ini saya kira yang perlu kita pikirkan,” ujar Maqdir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Baca Juga :  Legislator Dorong Danantara Evaluasi Seluruh BUMN Usai Temuan Dugaan Rekayasa Keuangan di PT Pos Indonesia

Ia menilai jaksa maupun penyidik harus mampu membuktikan adanya hubungan yang substansial antara aset yang akan dirampas dengan tindak pidana yang disangkakan.

Karena itu, penyidik dinilai perlu terlebih dahulu menganalisis harta serta penghasilan seseorang sebelum mengajukan permohonan perampasan aset.

Usulkan Hak Pemilik Aset untuk Menguji Bukti

Selain meminta standar pembuktian diperjelas, Maqdir juga mengusulkan agar pemilik aset diberikan hak untuk menguji keabsahan alat bukti melalui proses hukum yang adil tanpa tekanan maupun ancaman.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPR Setujui PAW Anggota Ombudsman RI, Pengganti Hery Susanto Mengacu Hasil Seleksi

Ia mencontohkan sejumlah negara yang menerapkan batas waktu tertentu dalam proses pembuktian.

“Seperti dibatasi jangka waktu 6 tahun di Inggris, 7 tahun di Afrika Selatan, sehingga penuntut tetap wajib menyajikan bahan bukti pendukung,” ujar dia.

Maqdir juga mengusulkan agar ketentuan mengenai praduga bahwa suatu aset merupakan hasil tindak pidana hanya diterapkan pada tindak pidana yang tergolong serius.

Menurutnya, pembatasan semacam itu telah diterapkan di beberapa negara.

Pos terkait